

Begitu pula dalam Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa pada 27/9/2010, di tengah persidangan delegasi TPM berhasil menemui unsur pimpinan sidang yang juga Pimpinan Tim Pencari Fakta untuk kasus Freedom Flotilla, Shanti Dairiam asal India, guna memberikan masukan-masukan mengenai korban dari pihak MER-C dan Hidayatullah. Pertemuan tersebut membuahkan hasil karena TPM menyumbangkan fakta baru mengenai adanya jenis peluru yang bersarang pada tubuh korban Surya Fachrizal dari Hidayatullah dan bukti laboratorium yang mengindikasikan adanya kandungan racun Arsenik dalam tubuh korban relawan Indonesia tersebut. Walaupun disanggah dengan menggebu-gebu oleh delegasi Israel dan Amerika, bahkan sampai menyangsikan kemandirian Dewan HAM PBB, namun akhirnya pada kamis 30/9/2010 Dewan HAM PBB (UNHRC) mengesahkan resolusi yang menyatakan Israel telah melanggar HAM secara serius/berat dalam insiden Penyerangan terhadap Misi Kemanusiaan di Kapal Mavi Marmara.

Di samping itu, Dewan HAM PBB dalam Resolusinya juga mewajibkan Israel memberikan kompensasi ganti rugi bagi para korban dan tidak mengulangi perbuatannya, khususnya dalam menginjak-injak hukum internasional. Resolusi tersebut juga menyebutkan tindak lanjut untuk membawa masalah ini kehadapan Majelis Umum (General Assembly) PBB jika Israel masih tetap membangkang permintaan yang terkandung dalam resolusi tersebut. (M. Zakir Salmun)
0 comments:
Post a Comment