Tuesday, October 5, 2010

DPR Sahkan RUU Pencucian Uang

TEMPO Interaktif, Jakarta -  Rapat Paripurna DPR, Selasa 5 Oktober 2010 akhirnya mengesahkan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Dewan meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan paraturan turunan sesuai tenggat.

Pengesahan UU Pencucian Uang ini dihadiri Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Dalam pendapat akhirnya, Patrialis mengatakan kehadiran UU Pencucian Uang diharapkan bisa menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta penelusuran dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana.

Beberapa materi pokok yang disepakati dalam UU ini adalah penyempurnaan kriminalisasi. "Penyempurnaan kriminalisasi perbuatan pencucian uang lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir," kata Patrialis.

Hal itu dilakukan dengan memasukan atau menambahkan rumusan mengenai pemidanaan terhadap setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana.

Hasil pembahasan RUU yang dilakukan pemerintah dan Komisi Hukum DPR ini dapat disepakati untuk disahkan menjadi UU. Namun anggota Dewan meminta agar menteri segera membuat peraturan turunan seperti PP untuk implementasi UU tersebut.

"Saya imbau dan mengajak saudara menteri untuk segera menyelsaikan peraturan turunan dari UU yang kita sahkan hari ini sebagaimana tenggat waktu," kata anggota Dewan dari PKS Abdul Hakim.

Dia mewanti-wanti ini, sebab, kata dia, selama ini banyak UU yang belum bisa diterapkan karena belum ada peraturan yang mengatur soal pelaksanaannya.

0 comments:

Post a Comment

-
-

Powered By Blogger