Sunday, June 13, 2010

Bank Mutiara Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi Atas 5 L/C Bodong

 


Herdaru Purnomo - detikFinance Jakarta - PT Bank Mutiara Tbk (sebelumnya Bank Century) menunggu hasil penyelidikan polisi atas 5 L/C bodong senilai US$ 101,9 juta yang telah diadukan akhir Mei lalu.

"Kami masih menunggu hasil penyelidikan polisi atas 5 L/C senilai US$ 101,9 juta yang sudah diadukan Bank Indonesia (BI) ke polisi akhir Mei lalu," ujar Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono di Jakarta.

Maryono mengatakan, dari 10 L/C bermasalah yang hingga kini terus diupayakan penyelesaiannya terdapat 5 perusahaan yang tidak kooperatif.

Bank Mutiara kemudian melaporkan adanya 5 debitur L/C yang tidak kooperatif tersebut ke BI.

"BI kemudian melaporkan 5 debitur L/C yang tidak kooperatif tersebut ke pihak berwajib," ujarnya.

Maryono mengatakan, pihaknya memisahkan debitur L/C yang bermasalah menjadi dua kelompok.

"Kelompok pertama yakni Debitur Kooperatif dimana terus melakukan usaha untuk membayar utangnya. Kedua yakni kelompok Debitur Tidak Kooperatif," tuturnya.

Debitur L/C yang tidak kooperatif terdiri dari 5 perusahaan dengan kewajiban senilai US$ 101,09 juta. Debitur L/C yang kooperatif, lanjut Maryono juga terdiri dari 5 debitur.

"5 debitur kooperatif tersebut nilainya sebesar US$ 75,8 juta dimana sampai saat ini telah dilakukan rescheduling pembayarannya," ungkapnya.

Lebih lanjut Maryono mengatakan, total L/C yang bermasalah tersebut terdiri dari 10 debitur dengan jumlah US$ 177,8 juta.

Sementara 5 debitur L/C yang dilaporkan pihak berwajib tersebut adalah :


  • Sakti Persada : US$ 22,8 juta
  • Damar Kristalmas : US$ 21,5 juta
  • Energy Quantum Lestari : US$ 20 juta
  • Dwi Putra Mandiri : US$ 10 juta
  • Sinar Central Sandang : US$ 26,5 juta

Pada bagian lain, Maryono mengatakan Pemilik PT Selalang Prima Internasional (SPI) M. Misbakhun masih berniat baik untuk mencicil utang L/C senilai US$ 22,5 juta kepada Bank Mutiara. Untuk diketahui politisi PKS tersebut kini mendekam di tahanan.

"Dia (Misbakhun) masih tetap bayar kewajibannya," ujar Maryono.

Maryono menuturkan, SPI merupakan salah satu debitur L/C yang kooperatif untuk melunasi kewajibannya. "SPI telah melakukan resturkturisasi utangnya, maka sejauh ini tidak ada masalah," ungkap Maryono.

Sebagai informasi, PT Citra Senantiasa Abadi (CSA)  dan PT Selalang Prima Internasional (SPI), dulunya dimiliki oleh Teguh Boentoro. Namun, pada Oktober 2007, Teguh menjual kepemilikan sahamnya di PT SPI kepada Misbakhun.

Dan melalui akta no 8 Oktober 2007 di hadapan notaris Utiek Rochmuljati Abdurrahman, Misbakhun membeli saham Teguh Boentoro sebanyak 2.475 lembar saham dengan nilai 1 lembar Rp 100.000. Dengan pembelian saham ini, Misbakhun kemudian menjadi pemilik 99,9% saham PT SPI.

Namun Teguh masih duduk sebagai komisaris SPI, Misbakhun sebaga Komisaris Utamanya. Sebelum dijual ke Misbakhun, Komisaris Utama diduduki oleh Teguh. Saat ini pihak kepolisian masih memeriksa Teguh lantaran adanya hubungan kepemilikan di PT SPI sebelum dijual ke Misbakhun.

Misbakhun lewat PT SPI mendapat fasilitas L/C US$ 22,5 juta, sedangkan Teguh lewat PT Citra Senantiasa Abadi (CSA) mendapat fasilitas L/C US$ 19,9 juta.

0 comments:

Post a Comment

-
-

Powered By Blogger