Monday, April 12, 2010

PKS:Ada kasus kriminalisasi kasus perdata (Kasus Misbakhun)

Tim Advokasi Partai Keadilan Sejahtera mengatakan kasus Misbakhun adalah murni perkara perdata antara Bank Mutiara (dulu Bank Century) dan PT Selalang Prima Internasional.

Salah seorang tim advokasi, Mabruri, menyatakan hal itu dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (12/4).

Dijelaskannya, Muhammad Misbakhun pemilik PT Selalang Prima Internasional (SPI) tak bisa membayar L/C US$ 22,5 juta ke Bank Century. Namun, belakangan Bank Mutiara (dulu Bank Century-Red) dan PT SPI sepakat melakukan restrukturisasi L/C. Bank Mutiara akhirnya memutuskan menerima permintaan PT SPI untuk melakukan restrukturisasi L/C senilai US$ 22,5 juta.



"Tapi ada modus kriminalisasi perdata yang banyak terungkap belakangan ini dan komisi III memang sudah menciumnya sebagai permasalahan dalam institusi penegak hukum yang akan diusut dalam masa sidang ini," jelas Mabruri.

Sebagian kalangan melihat bahwa kasus perusahaan milik salah seorang inisiator Hak Angket Bank Century ini seharusnya dilaporkan sendiri oleh Bank Mutiara dan menjadi perkara perdata, bukan malah diintervensi oleh orang di luar permasalahan, yaitu Staf Khusus Presiden, Andi Arief atau pemerintah. (sumber: rakyatmerdeka.co.id)

Misbakhun Dibidik karena Inisiator Century

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak akan membentuk tim khusus untuk membela kadernya, M Misbakhun yang tersandung kasus dokumen pendukung letter of credit (L/C) yang diduga fiktif.

"Biasa saja, tidak ada persiapan khusus," ucap Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq saat diminta tanggapannya terkait penetapan Misbakhun sebagai tersangka oleh Mabes Polri saat dihubungi okezone, Senin (12/4/2010).

Menurut dia, PKS tidak membentuk tim pembela karena sudah cukup dari pengacara perusaan dan tim advokasi yang dibentuk Fraksi PKS di DPR. "Sudah cukuplah tim dari perusahaan dan advokasi dari fraksi. Kami tinggal menunggu laporan saja," terang Lutfi.

Dia menjelaskan, kasus yang menimpa kadernya itu sudah lama terjadi dan tidak terkait partai. Disinggung apakah penetapan Misbakhun sebagai tersangka ada hubungganya dengan kasus Century, Lutfi mengatakan semuanya mungkin saja.

"Kalau dibidik mungkin karena inisiator Century, tapi kejadian (L/C fikrif) sudah lama dan tidak ada hubungannya dengan partai," katanya. (okezone.com)

0 comments:

Post a Comment

-
-

Powered By Blogger