Monday, April 12, 2010

Mufti Saudi: Mencukur Jenggot Haram Hukumnya

Mufti Saudi Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya mencukur jenggot dan mnampilkan foto perempuan tanpa jilbab.
Fatwa itu dikeluarkan oleh Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, sebagai tanggapan atas pertanyaan seorang warga Aljazair terkait hukum agama atas pemberlakuan undang-undang baru dari otoritas resmi Aljazair yang mewajibkan setiap warga negara Aljazair mencukur jenggotnya dan setiap perempuan menampilkan seluruh wajahnya di foto dalam prosedur untuk mendapatkan paspor dan KTP Aljazair.


Jawaban Mufti Saudi itu kepada penanya, menyatakan bahwa ia tetap harus 'menjaga' dan memelihara jenggotnya serta ia harus meyakini pertolongan Allah dan meyakini Allah akan memberikan jalan keluar.
Mufti besar Arab Saudi selama program acara radio Ahad malam kemarin (11/4) mengatakan tidak boleh bagi setiap Muslim untuk membawa Islam tidak seperti agama Islam.
Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh menyatakan bahwa haram hukumnya seorang yang mengaku islam namun memaksakan kehendak terhadap setiap umat Islam untuk mencukur jenggot atau memaksa seorang muslimah melepas jilbabnya untuk di foto pada paspor ataupun KTP.
Sebelumnya menteri dalam negeri Aljazair, Noureddine Yazid Zerhouni mengatakan dalam sebuah konferensi pers yang disiarkan televisi Aljazair, menyatakan bahwa foto untuk paspor dan KTP bagi perempuan harus memperlihatkan telinga, dan bagi laki-laki harus mencukur jenggot.(fq/alqudsalarabi)

0 comments:

Post a Comment

-
-

Powered By Blogger