Tuesday, November 23, 2010

PKS Desak Susun UU Perlindungan TKW

Kasus penyiksaan yang dialami oleh Sumiati Binti Salan Mustapa bukanlah kasus pertama yang dilakukan keluarga Arab Saudi terhadap tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia. Pemerintah diharapkan membuat perangkat hukum yang mampu melindungi para pekerja di luar negeri.

Bidang Perempuan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mencatat ada 5.563 pembantu rumah tangga asal Indonesia bermasalah di Saudi Arabia sepanjang tahun 2010. Dari jumlah tersebut, 1097 mengalami penganiayaan, 3.568 sakit akibat kondisi kerja tak layak, dan 898 mengalami kekerasan seksual dan tidak digaji.

Ketua DPP Bidang Perempuan PKS Anis Byarwati menyatakan kondisi ini sangat memprihatinkan, dan perlu ada tindakan konkrit. Menghentikan penyiksaan TKW di Saudi Arabia maupun negara lain, kata Anis, tidak cukup dengan kata-kata.

Untuk itu bidang perempuan DPP PKS menuntut diadakannya komunikasi bilateral yang lebih intensif antara pemerintah Indonesia dengan negara penerima TKW.

“Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia harus dibuat karena dengan ini perlindungan tenaga kerja di sektor domestik memiliki sandaran hukum”, kata Anis lagi.

Selain itu, legislatif harus terlibat melindungi TKW di luar negeri. “Kami mendesak agar Undang-Undang Perlindungan TKW dan kebijakan terkait pengiriman TKW oleh PJTKI (Perusahaan Jasa TKI) harus segera disusun”, ujar Anis.

Khusus untuk kasus Sumiati, dia meminta agar Pemerintah mengamati secara seksama proses hukum bagi pelaku penyiksaan yakni sebuah keluarga di Madinah. Dengan kembali terjadinya kekerasan dan menimpa Sumiati, Anis menilai para pemangku dan pengambil kebijakan sudah seharusnya evaluasi diri.

“PJTKI [Perusahaan Jasa TKI] harus menyempurnakan sistem pengawasan atas keselamatan, kesehatan, dan keamanan TKW secara periodik”. PJTKI, kata dia, seharusnya tidak sekedar mengambil keuntungan terhadap bisnis pengiriman TKW yang menggiurkan ini.

”PJTKI harus menyempurnakan kurikulum pembekalan untuk TKW, harus ada materi ketrampilan, pembinaan mental, hak asasi manusia, dan perlindungan diri.” Menurutnya, kemampuan bahasa yang memadai sangat penting bagi tenaga kerja yang akan mencari uang di luar negeri untuk guna menghindari kesalahpahaman komunikasi dengan majikan.

(ELS I PIP-PKS Malaysia I pks-malaysia.org)

0 comments:

Post a Comment

-
-

Powered By Blogger