By harakatuna
Adanya kepemimpinan (imamah/khilafah) adalah ijma kaum muslimin. Berkenaan dengan hal ini Ibnu Khaldun berkata: “Jabatan imam ini wajib ditegakkan. Kewajibannya di dalam hukum Islam dikenal sebagai ijma para sahabat dan tabi’in. Para sahabat Rasulullah, ketika Rasulullah SAW meninggal dunia, bersegera memilih penggantinya dan membaiat Abu Bakar sebagai Khalifah dan menyerahkan segala urusan ummat kepadanya.
Demikianlah, sampai kapan pun, setelah itu, manusia tidak boleh dibiarkan kacau tanpa adanya imam. Ini menegaskan keijma’an kaum Muslimin dalam persoalan mengangkat Imam”.
Bahkan Al-Jurjani menganggap bahwa kedudukan Imam adalah kepentingan kaum muslimin yang paling utama dan tujuan agama yang paling agung. Anggapan seperti ini cukup beralasan karena dalam pandangan Islam—menurut Sa’id Hawwa—imam itu adalah pewaris kenabian yang bertugas membimbing manusia kepada kitab dan sunnah (2:151); Memberantas berbagai kerusakan di muka bumi (8:39) dengan menegakkan keadilan dan Syariah Allah.
Khalifah / Imamah udzma adalah sebutan bagi pemimpin tertinggi daulah Islamiyah yang mencakup seluruh umat Islam sedunia meliputi kepemimpinan agama dan politik. Al Juwaini berkata, “Al Imamah adalah kepemimpinan tertinggi (riyaasah taammah) dan kepemimpinan umum (zi’aamah ‘aammah) berkaitan dengan masalah umum maupun khusus dalam hal pemeliharaan agama dan dunia, menjamin penjagaan wilayah, pengurusan kepentingan rakyat, dan menegakkan dakwah agama dengan hujjah dan pedang ”.Berbeda dengan Paus dalam agama Kristen Katolik, yang kepemimpinannya hanya mencakup kepemimpinan kerohaniaan.
Imamah Udzma ini disebut Khalifah (pengganti) karena kedudukannya sebagai penerus/pengganti tugas kenabian. Pada masa Umar bin Khattab istilah Khalifah diganti dengan istilah Amirul Mu’minin.
Kewajiban Menegakkan Khilafah
Menegakkan Khilafah adalah fardhu kifayah, sama seperti seperti jihad dan semacamnya. Jika ada yang menegakkannya maka gugurlah kewajiban ini bagi yang lainnya. Tetapi jika belum ada yang menegakkannya maka seluruh kaum muslimin berkewajiban menegakkannya. Menurut Sa’id Hawwa seluruh kaum muslimin berdosa jika tidak menegakkannya, karena mereka menjadi sasaran perintah ALLAH ini dan berkewajiban menegakkannya.
Dasar Kewajiban Menegakkan Khilafah Islamiyah
- Sunnah fi’liyah dari Nabi kita, Muhammad SAW sangat jelas menunjukkan hal kewajiban menegakkan khilafah ini. Dari untaian sejarahnya kita dapat mengetahui bahwa adanya daulah (negara/kepemimpinan/khilafah) adalah sebuah keniscayaan guna mendukung misi dakwah Islamiyah sebagai rahmatan lil alamin.
- Begitupun sunnah para sahabat, seperti dikemukakan di atas, Ibnu Khaldun mengatakan bahwa para sahabat Rasulullah, ketika Rasulullah SAW meninggal dunia, bersegera memilih penggantinya dan membaiat Abu Bakar sebagai Khalifah dan menyerahkan segala urusan ummat kepadanya.
- Pentingnya tegak khilafah juga dikarenakan banyak kewajiban agama (contoh: ekonomi non riba, penegakkan akhlakul karimah, hukum hudud, jihad membela sesama muslim, dll) yang tidak akan sempurna kecuali dengan adanya Khilafah.
- Al-Qur’an menegaskan bahwa kaum muslimin wajib taat kepada ALLAH, Rasul dan Ulil Amri (QS. An-Nisaa: 59). Secara tersirat ini menunjukkan tentang perlunya eksistensi kepemimpinan bagi masyarakat Islam.
- Selain itu, banyak hadits Nabi menyebutkan tentang urgensi kepemimpinan, diantaranya adalah HR. Thabrani: Laa yahillu li tsalaatsatin yakuunuuna bi ardhi falaatin illaa ammaruu ‘alaihim ahadahum (Tidak halal bagi tiga orang yang berada di suatu tempat di permukaan bumi ini kecuali salah seorang dari mereka itu menjadi pemimpin).
- Islam (QS. Ali Imran: 28)
- Laki-laki; ini berdasarkan sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Ahmad: Lan yufliha qoumun asnaduu amrohum ilamro-atin (Tidak akan beroleh kejayaan suatu kaum yang menyerahkan urusannya [kepemimpinan negara] kepada wanita).
- Baligh; tidak gila, tidak kurang akal, dan bukan anak kecil sehingga dapat diberi beban tanggung jawab.
- Berilmu; memiliki ilmu yang dapat menunjang tugasnya sebagai pemimpin.
- Adil; terhindar dari kekejian atau hal-hal yang merusak maru’ah.Tidak cacat mental atau indera yang dapat mengganggu dan mengurangi kinerjanya.
Pengangkatan Khalifah dilakukan oleh ahlul hilli wal ‘aqdi / Ahlu Asy-Syuro. Ada beberapa contoh teknis pengangkatan yang berbeda, yang dilakukan oleh para sahabat.
Pengangkatan Abu Bakar:
Pembai’atan Abu Bakar terkenal dengan peristiwa Saqifah; setelah wafatnya Rasul terdengar kabar bahwa kaum Anshar berkumpul di Saqifah Bani Sa’idah untuk mengangkat Sa’ad bin Ubadah sebagai Khalifah. Kemudian Umar, Abu Bakar, dan Abu Ubaidah mendatanginya; Abu Bakar menawarkan Umar atau Abu Ubaidah menjadi Khalifah, tetapi mereka malah bersepakat memilih Abu Bakar. Esoknya dilakukan pembaiatan umum oleh kaum muslimin.
Pengangkatan Umar bin Khattab:
Pembaiatan Umar bin Khattab diawali dengan pengajuan dari Abu Bakar menjelang wafatnya kepada para sahabat, setelah disetujui lalu dibuat surat pengajuan itu dan dibacakan dihadapan kaum muslimin, mereka ditanya kerelaannya.
Pengangkatan Utsman bin Affan:
Pembaiatan Utsman bin Affan diawali dengan pengajuan nama-nama calon Khalifah dari Umar menjelang wafatnya, mereka adalah Ali, Utsman, Abdurrahman, Zubair bin Awwam dan Thalhah bin Ubaidillah. Saat Umar meninggal, Miqdad mengumpulkan enam anggota majelis syuro di rumah Aisyah, Thalhah tidak hadir. Hasilnya, majelis menunjuk Abdurrahman bin Auf menjadi penanggungjawab pemilihan Khalifah; disetujui pula ketentuan bahwa calon tidak boleh ada kaitan kekeluargaan dengan Khalifah. Selama tiga hari tiga malam Abdurrahman menemui para sahabat. Pada hari keempat ia mengumpulkan kaum Muhajirin, Anshar, kubaro, tokoh-tokoh, para sahabat senior, dan para pemimpin prajurit. Mereka diminta pendapatnya tentang Khalifah pengganti Umar, akhirnya disepakati Utsman menjadi Khalifah.
Pengangkatan Ali bin Abu Thalib:
Pembaiatan Ali bin Abu Thalib diawali dengan pencalonan Ali oleh beberapa sahabat Muhajirin dan Anshar. Ali awalnya menolak, tapi mereka terus mendesak. Ali akhirnya mengajak mereka ke masjid untuk memusyawarahkannya kepada kaum muslimin. Ternyata mereka sepakat mengangkat Ali sebagai Khalifah.
Kesimpulannya, bagaimanapun teknisnya, pemilihan pemimpin haruslah disepakati atau dipilih oleh ummat. Oleh karena itu Umar bin Abdul Aziz sempat menolak pencalonan dirinya sebagai Khalifah dengan cara ditunjuk oleh Khalifah sebelumnya (Abdullah Sulaiman) tanpa persetujuan ummat.
Masa bertugas Khalifah
Tidak ada ketentuan langsung dari nash tentang hal ini, tetapi ulama berijma’ bahwa masa bertugas Khalifah adalah sepanjang hidup. Meskipun demikian ia bisa dipecat jika terbukti cacat dalam hal keadilan atau cacat badan.
Penegakkan Khilafah Masa Kini
Menurut Hasan Al-Banna Khilafah adalah lambang kesatuan Islam dan bentuk formal dari ikatan antar bangsa muslim; ia adalah identitas Islam; ia adalah tempat rujukan bagi pemberlakuan hukum Islam. Menurutnya, fikrah tentang Khilafah dan upaya untuk mengembalikan eksistensinya, hendaknya menjadi agenda utama umat. Namun langkah menuju ke arah sana membutuhkan persiapan yang harus diwujudkan. Langkah-langkah Penegakkan Khilafah menurutnya harus diawali dengan adanya konsolidasi antara bangsa-bangsa muslim, menyangkut masalah politik, ekonomi, sosial, pertahanan keamanan, dan peradaban Islam secara umum. Setelah itu membentuk persekutuan dan koalisi diantara mereka untuk mendirikan lembaga-lembaga keumatan dan mengadakan muktamar antar negara. Terakhir adalah membentuk persekutuan bangsa-bangsa muslim. Jika hal itu bisa diwujudkan dengan sempurna, akan dihasilkan sebuah kesepakatan untuk mengangkat imam yang satu (Khalifah).
Memperhatikan realita saat ini—dimana ummat belum terkondisikan dengan nilai-nilai Islam secara baik—langkah-langkah diatas pun tentunya harus diawali dengan perbaikan dan pembinaan individu, pembentukan keluarga, bimbingan kepada masyarakat, dan perbaikan pemerintahan. Sehingga tingkatan amal yang dituntut dari seorang muslim secara individu maupun kolektif adalah:
◦ Ishlahul Fardhi (perbaikan individu).
◦ Takwin baitul muslim (pembentukan keluarga muslim).
◦ Irsyadul Mujtama’ (membimbing masyarakat)
◦ Tahrirul Wathan (membebaskan negeri)
◦ Ishlahul Hukumah (perbaikan pemerintahan)
◦ Binaul Khilafah (penyiapan khilafah)
◦ Ustadziyatul ‘Alam (menjadi guru bagi masyarakat global)
Langkah-langkah kongkrit
Ustadz Ahmad Sarwat—pengisi rubrik Syariah dan Kehidupan di warnaislam.com—merinci langkah-langkah kongkrit penyiapan Khilafah sebagai berikut:
- Menegakkan khilafah itu adalah membangun aqidah dan fikrah umat. Karena mustahil khilafah itu bisa tegak kalau umatnya beraqidah lemah dan berfikrah sesat.
- Menegakkan khilafah adalah membangun pribadi muslim yang mengenal Allah dan Rasul-Nya serta berjiwa Qurani serta menjadikan rasulullah SAW sebagai teladan.
- Menegakkan khilafah adalah melahirkan generasi qurani yang dimulai dari membangun rumah tangga Islami, yang mana rumah itu bersinar dengan cahaya bacaan Al-Quran.
- Menegakkan khilafah adalah mempraktekkan syariah yang dimulai dari individu, kemudian berkembang kepada komunitas kecil, lalu kepada komunitas yang lebih besar lagi hingga berdirinya sebuah sistem ekonomi di suatu negeri.
- Menegakkan khilafah adalah mendirikan lembaga pendidikan Islam yang melahirkan generasi baru dan menggantikan generasi yang sudah rusak. Baik berupa pesantren, madrasah, sekolah, kampus, perguruan tinggi atau pun lembaga pendidikan lainnya.
- Menegakkan khilafah adalah menghimpunpara pengusaha muslim untuk membangun sebuah jaringan ekonomi yang bisa memenuhi kebutuhan dasar konsumtif dan produktif buat umat Islam.
- Menegakkan khilafah adalah memproduksi dan menyiapkan para sarjana, ilmuwan, cendekiawan, ulama dan para ahli yang menguasai bidangnya secara profesional, untuk mengganti yang selama ini sudah berjalan tapi seadanya.
- Menegakkan khilafah adalah membangun infra struktur yang dibutuhkan umat Islam, baik yang terkait dengan produksi, industri atau pun pengolahan kekayaan alam.
- Menegakkan khilafah adalah membangun di tengah umat sebuah budaya nabawi, habit syar’i, akhlaq qur’ani, sikap mental ukhrawi, attitude syar’i dan life style ruhani, yang semuanya berasal dari Quran dan Sunnah.
- Menegakkan khilafah adalah membangun sebuah sistem hukum, undang-undang dan peraturan berasarkan Quran dan Sunnah, yang dimulai dari membangun SDM Islami di bidang itu. Karena sebagus apapun produk hukum, bila orang-orangnya justru cacat hukum, tidak akan ada artinya.
- Menegakkan khilafah itu adalah melakukan semua pekerjaan besar di atas, yang tidak mungkin dikerjakan sendirian atau oleh hanya segolongan kecil dari segelintir kelompok umat Islam saja. Tetapi harus melibatkan semua elemen umat, yaitu 1,5 milyar umat Islam, di mana satu sama lain saling kenal, saling bantu dan saling melengkapi
Insya ALLAH Khilafah akan kembali tegak….
Rasulullah SAW bersabda:“Masa kenabian akan berlangsung pada kalian dalam beberapa tahun, kemudian Allah mengangkatnya, setelah itu datang masa kekhalifahan atas manhaj kenabian, selama beberapa masa hingga Allah mengangkatnya, kemudian datang masa kerajaan yang buruk/zalim (mulkan ‘aadhon) selama beberapa masa, selanjutnya datang masa kerajaan dictator (mulkan jabariyyan) dalam beberapa masa hingga waktu yang ditentukan Allah, setelah itu akan (terulang lagi) khilafah ‘ala minhajin nubuwwah (kekhalifahan atas manhaj kenabian.” (HR. Ahmad, al-Bazzar, dan Thabrani).
Allahu Akbar! Wa li-LLAHil-hamd!
0 comments:
Post a Comment