Thursday, May 27, 2010

Pakar: Fatwa Kiblat Perlu Pertimbangkan Faktor Keilmuan

Penentuan arah kiblat tidak sematang menghadap ke barat, namun berdasarkan perhitungan harus sedikit serong

Hidayatullah.com--Pakar Ilmu Falak Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang Ahmad Izzudin menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang penetuan arah kiblat harus mempertimbangkan faktor keilmuan dan teknologi yang berkembang saat ini.

"Majelis Ulama jangan hanya sekadar mengeluarkan fatwa, bahwa penentuan arah kiblat cukup menghadap ke barat," kata Izzudin dalam diskusi tentang penentuan arah kiblat di Semarang, Kamis.

Menurut dia, penentuan arah kiblat tidak semata menghadap ke barat, namun berdasarkan perhitungan harus sedikit serong ke arah utara.


Pada era kemajuan teknologi seperti saat ini, kata dia, maka fatwa Mejleis Ulama tersebut harus dikaji ulang.

"Banyak takmir masjid yang meminta pengukuran ulang arah kiblat. Mereka mengharapkan kemantapan dalam menjalankan ibadah shalat," kata Ketua Umum Asosiasi Dosen Falak Indonesia ini.

Isi fatwa Majelis Ulama ini, lanjut dia, telah menjadi persoalan yang harus diklarifikasi secara tuntas.

Penjelasan mengenai arah kiblat dalam fatwa tersebut, kata dia, bertentangan dengan kajian ilmu falak.

Ia menjelaskan arah kiblat untuk umat Islam di Indonesia menghadap ke barat, serong ke utara sekitar 22 sampai 26 derajat.

"Terlalu sederhana jika fatwa ini dianggap sebagai solusi atas keresahan masyarakat selama ini," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Ali Mustafa Yaqub menuturkan cukup banyak masyarakat yang terbantu oleh keberadaan fatwa ini.

Justru yang paling utama dari penerbitan fatwa ini, lanjut dia, masyarakaat tidak perlu lagi bimbang dan ragu dalam menjalankan ibadah salat.

"Shalat yang dilakukan tetap sah dan masyarakat tidak perlu repot-repot merobihkan masjid untuk memperbaiki arah kiblat," katanya. [ant/hidayatullah.com]

0 comments:

Post a Comment

-
-

Powered By Blogger