Oleh Abdullah Haidir, Lc
Di masjid-masjid dalam Kerajaan Arab Saudi selama beberapa bulan terakhir ini kerap dibacakan do’a qunut nazilah pada shalat fardhu dalam rangka mendo’akan rakyat Suriah yang sedang mengalami penderitaan akibat kedhaliman penguasa. Apa dan bagaimana sebenarnya qunut nazilah itu? Berikut sedikit uraiannya, semoga bermanfaat bagi pembaca.
Definisi
Qunut (قنوت) memilik banyak makna, namun dalam hal ini, yang dimaksud adalah berdoa kala berdiri dalam shalat.
Nazilah (نازلة) artinya: Bencana yang sangat berat. Jamaknya adalah nawazil (نوازل)
Maka, yang dimaksud Qunut Nazilah secara umum adalah doa yang dipanjatkan saat berdiri dalam shalat apabila terjadi bencana bencana besar yang menimpa kaum muslimin secara masal. Seperti adanya pihak yang memerangi kaum muslimin, kelaparan masal, wabah penyakit atau sebagainya.
Qunut nazilah merupakan bentuk perhatian dan empati seorang muslim terhadap nasib yang menimpa saudara-saudaranya walau di kejauhan. Yaitu dalam bentuk memanjatkan doa kepada Allah Ta’ala. Di dalamnya terdapat ketergantungan kepada Allah dan persaudaraan terhadap sesama muslim.
Landasan Hukum
Banyak riwayat yang menunjukkan pelaksanaan qunut nazilah yang dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Di antaranya diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiallahu anhu, dia berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَلْعَنُ رِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ عَصَوُا اللَّهَ وَرَسُولَهُ
"Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam melaksanakan qunut selama sebulan. Beliau melaknat (suku) Ri’l, Dzakwan dan Ushayyah. Mereka telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (Muttafa ’alaih)
Latar belakangnya adalah karena suku-suku tersebut membunuh para shahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang dikirim untuk mengajarkan Islam kepada mereka atas permintaan mereka sebelumnya. Diriwayatkan pula bahwa beliau melakukan qunut ketika ada seorang shahabat ditawan kaum musyrikin.
Kedudukan
Qunut Nazilah sunah dilakukan apabila ada sebab-sebab yang melatabelakanginya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Qunut ini disunahkan ketika terjadi musibah besar. Pendapat ini merupakan pendapat ulama fiqih dari kalangan Ahli Hadits. Hal ini juga dinyatakan para Khulafa Rasyidin." (Majmu Fatawa, 23/108)
Waktu Pelaksanaan
dilakukan atau tidak dilakukan qunut tergantung sebabnya. Jika ada sebabnya, maka qunut hendaknya dilakukan. Jika sebabnya telah hilang, maka qunut hendaknya dihentikan. Adapun qunut Rasulullah shallallahu shallallau alaihi wa sallam selama sebulan, itu terkait sebab yang melatarbelakanginya, bukan patokan masa atau waktu pelaksanannya.
Pelaksanaan qunut dilakukan setelah bangun dari ruku pada rakaat terakhir dalam semua shalat fardhu yang lima seraya mengangkat kedua tangan.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata,
قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلاَةِ الصُّبْحِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ
"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan qunut selama sebulan berturut-turut pada shalat Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh di penghujung shalat, jika selesai membaca ’sami’allahu liman hamidah’ di rakaat terakhir. Beliau mendoakan perkampungan Bani Sulaim, Ra’l, Zakwan, Ushayyah. Lalu (makmum) di belakangnya mengaminkannya."
(HR. Ahmad, Abu Daud dan Hakim. An-Nawawi berkata, sanadnya hasan dan shahih. Ibnu Qayim berkata, ’Haditsnya shahih.’ Al-Albany mencantumkannya dalam Shahih Sunan Abu Daud, no. 1443)
Imam Nawawi berkata, "Pendapat yang shahih dan masyhur bahwa apabila terjadi bencana besar, seperti serbuan musuh, paceklik, wabah penyakit, kehausan, dan bahaya yang tampak di kalangan kaum muslimin atau semacamnya, mereka melakukan qunut dalam seluruh shalat fardhu. Jika tidak ada (sebab-sebab itu), maka tidak dilakukan qunut. (Syarah Muslim, Nawawi, 5/176)
Namun berdasarkan riwayat yang ada, qunut yang dilakukan Rasulullah shallallalhu alaihi wa sallam, lebih sering dilakukan pada shalat Shubuh, kemudian Maghrib, lalu Isya, kemudian Zuhur dan Ashar. (Majmu Fatawa, 22/269, Zadul Ma’ad, 1/273)
Adapun qunut pada shalat Jumat, para ulama berbeda pendapat. Sebagian membolehkan berdasarkan keumuman dalil. Sebagian melarangnya, karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, disamping dalam Khutbah Jumat sudah dipanjatkan doa untuk kaum muslimin.
Tata Cara Qunut
· Dari segi kandungan, maka isi dari qunut nazilah adalah mendoakan kaum muslimin yang tertimpa bencana agar diberikan pertolongan, keselamatan dan kesabaran. Sementara yang wafat semoga diberikan rahmat dan diterima amalnya serta diampuni dosanya. Selain itu mendoakan kehancuran, turunnya azab dan laknat kepada musuh-musuh Islam. Tidak mengapa dalam hal ini menyebutkan nama-nama yang bersangkutan jika jelas dia telah berbuat jahat terhadap kaum muslimin.
· Tidak selayaknya berdoa untuk kebaikan diri sendiri dalam Qunut Nazilah. Sebab qunut ini memang dikhususkan untuk mendoakan kebaikan bagi saudara-saudara muslim dan kehancuran bagi musuh-musuh Islam. Berbeda dalam qunut shalat witir yang dibolehkan untuk berdoa bagi kebaikan diri sendiri.
· Dianjurkan tidak terlalu panjang dalam berdoa agar tidak memberatkan makmum yang memiliki berbagai keperluan. Ketika Anas bin Malik ditanya tentang apakah dalam shalat Shubuh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan qunut? Beliau berkata, "Ya, beliau qunut sebentar." (HR. Muslim). Hal tersebut juga tampak dari contoh doa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dengan redaksi yang pendek.
· Disunahkan bagi imam mengeraskan bacaan qunut dan diaminkan oleh makmum seraya mengangkat kedua tangan, bahkan termasuk dalam shalat-shalat sirriyah (yang tidak dikeraskan bacaannya).
Ibnu Hajar berkata, "Yang tampak bagi saya tentang hikmah dijadikannya tempat qunut saat I’tidal, bukan saat sujud, padahal sujud adalah tempat terkabulnya doa dan terdapat dalil yang memerintahkan hal itu, karena yang diinginkan dari qunut nazilah adalah agar makmum ikut mengaminkan bersama imam. Karena itu, mereka (para ulama) sepakat (berpendapat) bahwa bacaannya dikeraskan." (Fathul Bari, 2/570)
· Tidak ada redaksi khusus dalam qunut nazilah. Hendaknya disesuaikan dengan apa yang didoakan. Tidak membaca Allahummahdinii fiiman hadaiit, wa aafinii fiiman aafaiit….sebagaimana biasa dibaca dalam qunut shalat Witir.
Contoh qunut nazilah yang disesuaikan dengan kondisi kaum muslimin di Suriah sekarang ini:
اللَّهُمَّ أَنْجِ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي سُورِيَا ، اللَّهُمَّ أَعِنْهُمْ وانْصُرْهُمْ عَلَى أَعْدَائِهِمْ، اللَّهُمَّ أَفْرِغْ عَلَيهِمْ صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَهُمْ . اللَّهُمَّ اشْفِ جَرْحَاهُمْ وَتَقَبَّلْ مَوْتَاهُمْ فِي الشُّهَدَاءِ . اللَّهُمَّ ارْحَمْ بُكَاءَ الأَطْفَالِ الْيَتَامَى وَالنِّسَاءِ الثَّكْلىَ .
Ya Allah, selamatkan orang-orang yang lemah dari kaum mukminin di Suriah. Ya Allah, bantulah mereka, menangkanlah mereka atas musuh-musuh mereka. Ya Allah, limpahkan kesabaran pada mereka dan kuatkan kaki-kaki mereka. Ya Allah, sembuhkan orang yang luka di antara mereka, terimalah yang wafat di antara mereka sebagai para syuhada. Ya Allah, kasihanilah tangisan anak-anak yatim, wanita-wanita yang kehilangan sanak saudara.
اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلىَ بَشَّار وُجُنُودَهُ ، وَمَنْ شَايَعَهُم وَأَعْانَهُمْ ، اللَّهُمَّ اَلْعِنْهُمْ ، اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِينِ يُوسُف. اللَّهُمَّ لاَ تَرْفَعْ لَهُمْ رَايَة وَاجْعَلْهُمْ لِمَنْ خَلْفَهُمْ آيَة. اللَّهُمَّ أَرِنَا فِيهِمْ بَأْسَكَ الَّذِي وَعَدْتَ ، اللَّهُمَّ إِنَّهُمْ بَغَوا وَعَتَوا فَأَرِنَا فِيهِمْ عَجَائِبَ قُدْرَتِكَ يَا عَزِيزُ يَا جَبَّارُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِير . وَصَلىَّ اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ .
Ya Allah, keraskanlah injakan-Mu (azab-Mu) kepada Basyar dan tentara-Nya serta siapa yang berpihak dan membantu mereka. Ya Allah, turunkanlah azab kepada mereka seperti malapetaka yang menimpa bertahun-tahun pada zaman Nabi Yusuf. Ya Allah, jangan tegakkan panji mereka, jadikanlah mereka sebagai pelajaran bagi orang-orang sesudah mereka. Ya Allah, perlihatkan kami pada mereka azab-Mu yang Engkau janjikan. Ya Allah, mereka telah melampaui batas dan berbuat kerusakan, perlihatkan kami dahsyatnya kekuasaan-Mu pada mereka, yaa rabbal aalamiin, wahai Yang Maha Perkasa, sesungguhnya Engkau berkuasa atas segala sesuat. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhamad, para keluarga dan seluruh shahabatnya.
Di masjid-masjid dalam Kerajaan Arab Saudi selama beberapa bulan terakhir ini kerap dibacakan do’a qunut nazilah pada shalat fardhu dalam rangka mendo’akan rakyat Suriah yang sedang mengalami penderitaan akibat kedhaliman penguasa. Apa dan bagaimana sebenarnya qunut nazilah itu? Berikut sedikit uraiannya, semoga bermanfaat bagi pembaca.
Definisi
Qunut (قنوت) memilik banyak makna, namun dalam hal ini, yang dimaksud adalah berdoa kala berdiri dalam shalat.
Nazilah (نازلة) artinya: Bencana yang sangat berat. Jamaknya adalah nawazil (نوازل)
Maka, yang dimaksud Qunut Nazilah secara umum adalah doa yang dipanjatkan saat berdiri dalam shalat apabila terjadi bencana bencana besar yang menimpa kaum muslimin secara masal. Seperti adanya pihak yang memerangi kaum muslimin, kelaparan masal, wabah penyakit atau sebagainya.
Qunut nazilah merupakan bentuk perhatian dan empati seorang muslim terhadap nasib yang menimpa saudara-saudaranya walau di kejauhan. Yaitu dalam bentuk memanjatkan doa kepada Allah Ta’ala. Di dalamnya terdapat ketergantungan kepada Allah dan persaudaraan terhadap sesama muslim.
Landasan Hukum
Banyak riwayat yang menunjukkan pelaksanaan qunut nazilah yang dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Di antaranya diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiallahu anhu, dia berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَلْعَنُ رِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ عَصَوُا اللَّهَ وَرَسُولَهُ
"Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam melaksanakan qunut selama sebulan. Beliau melaknat (suku) Ri’l, Dzakwan dan Ushayyah. Mereka telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (Muttafa ’alaih)
Latar belakangnya adalah karena suku-suku tersebut membunuh para shahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang dikirim untuk mengajarkan Islam kepada mereka atas permintaan mereka sebelumnya. Diriwayatkan pula bahwa beliau melakukan qunut ketika ada seorang shahabat ditawan kaum musyrikin.
Kedudukan
Qunut Nazilah sunah dilakukan apabila ada sebab-sebab yang melatabelakanginya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Qunut ini disunahkan ketika terjadi musibah besar. Pendapat ini merupakan pendapat ulama fiqih dari kalangan Ahli Hadits. Hal ini juga dinyatakan para Khulafa Rasyidin." (Majmu Fatawa, 23/108)
Waktu Pelaksanaan
dilakukan atau tidak dilakukan qunut tergantung sebabnya. Jika ada sebabnya, maka qunut hendaknya dilakukan. Jika sebabnya telah hilang, maka qunut hendaknya dihentikan. Adapun qunut Rasulullah shallallahu shallallau alaihi wa sallam selama sebulan, itu terkait sebab yang melatarbelakanginya, bukan patokan masa atau waktu pelaksanannya.
Pelaksanaan qunut dilakukan setelah bangun dari ruku pada rakaat terakhir dalam semua shalat fardhu yang lima seraya mengangkat kedua tangan.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata,
قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلاَةِ الصُّبْحِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ
"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan qunut selama sebulan berturut-turut pada shalat Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh di penghujung shalat, jika selesai membaca ’sami’allahu liman hamidah’ di rakaat terakhir. Beliau mendoakan perkampungan Bani Sulaim, Ra’l, Zakwan, Ushayyah. Lalu (makmum) di belakangnya mengaminkannya."
(HR. Ahmad, Abu Daud dan Hakim. An-Nawawi berkata, sanadnya hasan dan shahih. Ibnu Qayim berkata, ’Haditsnya shahih.’ Al-Albany mencantumkannya dalam Shahih Sunan Abu Daud, no. 1443)
Imam Nawawi berkata, "Pendapat yang shahih dan masyhur bahwa apabila terjadi bencana besar, seperti serbuan musuh, paceklik, wabah penyakit, kehausan, dan bahaya yang tampak di kalangan kaum muslimin atau semacamnya, mereka melakukan qunut dalam seluruh shalat fardhu. Jika tidak ada (sebab-sebab itu), maka tidak dilakukan qunut. (Syarah Muslim, Nawawi, 5/176)
Namun berdasarkan riwayat yang ada, qunut yang dilakukan Rasulullah shallallalhu alaihi wa sallam, lebih sering dilakukan pada shalat Shubuh, kemudian Maghrib, lalu Isya, kemudian Zuhur dan Ashar. (Majmu Fatawa, 22/269, Zadul Ma’ad, 1/273)
Adapun qunut pada shalat Jumat, para ulama berbeda pendapat. Sebagian membolehkan berdasarkan keumuman dalil. Sebagian melarangnya, karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, disamping dalam Khutbah Jumat sudah dipanjatkan doa untuk kaum muslimin.
Tata Cara Qunut
· Dari segi kandungan, maka isi dari qunut nazilah adalah mendoakan kaum muslimin yang tertimpa bencana agar diberikan pertolongan, keselamatan dan kesabaran. Sementara yang wafat semoga diberikan rahmat dan diterima amalnya serta diampuni dosanya. Selain itu mendoakan kehancuran, turunnya azab dan laknat kepada musuh-musuh Islam. Tidak mengapa dalam hal ini menyebutkan nama-nama yang bersangkutan jika jelas dia telah berbuat jahat terhadap kaum muslimin.
· Tidak selayaknya berdoa untuk kebaikan diri sendiri dalam Qunut Nazilah. Sebab qunut ini memang dikhususkan untuk mendoakan kebaikan bagi saudara-saudara muslim dan kehancuran bagi musuh-musuh Islam. Berbeda dalam qunut shalat witir yang dibolehkan untuk berdoa bagi kebaikan diri sendiri.
· Dianjurkan tidak terlalu panjang dalam berdoa agar tidak memberatkan makmum yang memiliki berbagai keperluan. Ketika Anas bin Malik ditanya tentang apakah dalam shalat Shubuh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan qunut? Beliau berkata, "Ya, beliau qunut sebentar." (HR. Muslim). Hal tersebut juga tampak dari contoh doa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dengan redaksi yang pendek.
· Disunahkan bagi imam mengeraskan bacaan qunut dan diaminkan oleh makmum seraya mengangkat kedua tangan, bahkan termasuk dalam shalat-shalat sirriyah (yang tidak dikeraskan bacaannya).
Ibnu Hajar berkata, "Yang tampak bagi saya tentang hikmah dijadikannya tempat qunut saat I’tidal, bukan saat sujud, padahal sujud adalah tempat terkabulnya doa dan terdapat dalil yang memerintahkan hal itu, karena yang diinginkan dari qunut nazilah adalah agar makmum ikut mengaminkan bersama imam. Karena itu, mereka (para ulama) sepakat (berpendapat) bahwa bacaannya dikeraskan." (Fathul Bari, 2/570)
· Tidak ada redaksi khusus dalam qunut nazilah. Hendaknya disesuaikan dengan apa yang didoakan. Tidak membaca Allahummahdinii fiiman hadaiit, wa aafinii fiiman aafaiit….sebagaimana biasa dibaca dalam qunut shalat Witir.
Contoh qunut nazilah yang disesuaikan dengan kondisi kaum muslimin di Suriah sekarang ini:
اللَّهُمَّ أَنْجِ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي سُورِيَا ، اللَّهُمَّ أَعِنْهُمْ وانْصُرْهُمْ عَلَى أَعْدَائِهِمْ، اللَّهُمَّ أَفْرِغْ عَلَيهِمْ صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَهُمْ . اللَّهُمَّ اشْفِ جَرْحَاهُمْ وَتَقَبَّلْ مَوْتَاهُمْ فِي الشُّهَدَاءِ . اللَّهُمَّ ارْحَمْ بُكَاءَ الأَطْفَالِ الْيَتَامَى وَالنِّسَاءِ الثَّكْلىَ .
Ya Allah, selamatkan orang-orang yang lemah dari kaum mukminin di Suriah. Ya Allah, bantulah mereka, menangkanlah mereka atas musuh-musuh mereka. Ya Allah, limpahkan kesabaran pada mereka dan kuatkan kaki-kaki mereka. Ya Allah, sembuhkan orang yang luka di antara mereka, terimalah yang wafat di antara mereka sebagai para syuhada. Ya Allah, kasihanilah tangisan anak-anak yatim, wanita-wanita yang kehilangan sanak saudara.
اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلىَ بَشَّار وُجُنُودَهُ ، وَمَنْ شَايَعَهُم وَأَعْانَهُمْ ، اللَّهُمَّ اَلْعِنْهُمْ ، اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِينِ يُوسُف. اللَّهُمَّ لاَ تَرْفَعْ لَهُمْ رَايَة وَاجْعَلْهُمْ لِمَنْ خَلْفَهُمْ آيَة. اللَّهُمَّ أَرِنَا فِيهِمْ بَأْسَكَ الَّذِي وَعَدْتَ ، اللَّهُمَّ إِنَّهُمْ بَغَوا وَعَتَوا فَأَرِنَا فِيهِمْ عَجَائِبَ قُدْرَتِكَ يَا عَزِيزُ يَا جَبَّارُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِير . وَصَلىَّ اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ .
Ya Allah, keraskanlah injakan-Mu (azab-Mu) kepada Basyar dan tentara-Nya serta siapa yang berpihak dan membantu mereka. Ya Allah, turunkanlah azab kepada mereka seperti malapetaka yang menimpa bertahun-tahun pada zaman Nabi Yusuf. Ya Allah, jangan tegakkan panji mereka, jadikanlah mereka sebagai pelajaran bagi orang-orang sesudah mereka. Ya Allah, perlihatkan kami pada mereka azab-Mu yang Engkau janjikan. Ya Allah, mereka telah melampaui batas dan berbuat kerusakan, perlihatkan kami dahsyatnya kekuasaan-Mu pada mereka, yaa rabbal aalamiin, wahai Yang Maha Perkasa, sesungguhnya Engkau berkuasa atas segala sesuat. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhamad, para keluarga dan seluruh shahabatnya.
0 comments:
Post a Comment