dakwatuna.com – Jakarta. Pemerintah Indonesia tampaknya perlu mencontoh sikap tegas yang dilakukan Pakistan. Bila di sini, Ahmadiyah masih dibiarkan dan bisa leluasa mengaku-ngaku sebagai bagian dari pemeluk Islam, tidak demikian halnya di Pakistan.
Pengikut ajaran yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) pada tahun 1889 di satu desa kecil yang bernama Qadian, Punjab, India, ini tak bisa mengaku dirinya sebagai Muslim. Ahmadiyah tidak digolongkan sebagai bagian dari agama Islam. Ahmadiyah dimasukkan sebagai agama minoritas non-Muslim.
”Konstitusi kami menempatkan mereka bukan Muslim. Mereka mungkin menyebut rumah ibadahnya sebagai masjid. Tapi, identitas mereka berbeda, agama mereka berbeda,” tegas Wakil Menteri Informasi dan Penyiaran Pakistan, Mansoor Suhail, kepada wartawan Republika, Muhammad Subarkah, saat berkesempatan berkunjung ke Pakistan, pekan lalu.
Pengikut ajaran yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) pada tahun 1889 di satu desa kecil yang bernama Qadian, Punjab, India, ini tak bisa mengaku dirinya sebagai Muslim. Ahmadiyah tidak digolongkan sebagai bagian dari agama Islam. Ahmadiyah dimasukkan sebagai agama minoritas non-Muslim.
”Konstitusi kami menempatkan mereka bukan Muslim. Mereka mungkin menyebut rumah ibadahnya sebagai masjid. Tapi, identitas mereka berbeda, agama mereka berbeda,” tegas Wakil Menteri Informasi dan Penyiaran Pakistan, Mansoor Suhail, kepada wartawan Republika, Muhammad Subarkah, saat berkesempatan berkunjung ke Pakistan, pekan lalu.









