Showing posts with label kasus century. Show all posts
Showing posts with label kasus century. Show all posts

Monday, April 12, 2010

PKS:Ada kasus kriminalisasi kasus perdata (Kasus Misbakhun)

Tim Advokasi Partai Keadilan Sejahtera mengatakan kasus Misbakhun adalah murni perkara perdata antara Bank Mutiara (dulu Bank Century) dan PT Selalang Prima Internasional.

Salah seorang tim advokasi, Mabruri, menyatakan hal itu dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (12/4).

Dijelaskannya, Muhammad Misbakhun pemilik PT Selalang Prima Internasional (SPI) tak bisa membayar L/C US$ 22,5 juta ke Bank Century. Namun, belakangan Bank Mutiara (dulu Bank Century-Red) dan PT SPI sepakat melakukan restrukturisasi L/C. Bank Mutiara akhirnya memutuskan menerima permintaan PT SPI untuk melakukan restrukturisasi L/C senilai US$ 22,5 juta.

-
-

Powered By Blogger