Mufti Saudi Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya mencukur jenggot dan mnampilkan foto perempuan tanpa jilbab.
Fatwa itu dikeluarkan oleh Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, sebagai tanggapan atas pertanyaan seorang warga Aljazair terkait hukum agama atas pemberlakuan undang-undang baru dari otoritas resmi Aljazair yang mewajibkan setiap warga negara Aljazair mencukur jenggotnya dan setiap perempuan menampilkan seluruh wajahnya di foto dalam prosedur untuk mendapatkan paspor dan KTP Aljazair.
Fatwa itu dikeluarkan oleh Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, sebagai tanggapan atas pertanyaan seorang warga Aljazair terkait hukum agama atas pemberlakuan undang-undang baru dari otoritas resmi Aljazair yang mewajibkan setiap warga negara Aljazair mencukur jenggotnya dan setiap perempuan menampilkan seluruh wajahnya di foto dalam prosedur untuk mendapatkan paspor dan KTP Aljazair.










