TEMPO Interaktif, Jakarta - Rapat Paripurna DPR, Selasa 5 Oktober 2010 akhirnya mengesahkan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Dewan meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan paraturan turunan sesuai tenggat.
Pengesahan UU Pencucian Uang ini dihadiri Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Dalam pendapat akhirnya, Patrialis mengatakan kehadiran UU Pencucian Uang diharapkan bisa menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta penelusuran dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana.
Beberapa materi pokok yang disepakati dalam UU ini adalah penyempurnaan kriminalisasi. "Penyempurnaan kriminalisasi perbuatan pencucian uang lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir," kata Patrialis.
Pengesahan UU Pencucian Uang ini dihadiri Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Dalam pendapat akhirnya, Patrialis mengatakan kehadiran UU Pencucian Uang diharapkan bisa menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta penelusuran dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana.
Beberapa materi pokok yang disepakati dalam UU ini adalah penyempurnaan kriminalisasi. "Penyempurnaan kriminalisasi perbuatan pencucian uang lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir," kata Patrialis.










